Pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak ini, tetapi tetap diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku terkait transaksi pembelian emas fisik.
Pajak penghasilan ini bertujuan untuk mencatat semua transaksi yang terjadi dalam sistem perpajakan Indonesia dan untuk meningkatkan transparansi dalam perdagangan emas.
Dengan adanya pajak ini, diharapkan bisa mengurangi transaksi yang tidak tercatat dan memberikan rasa aman bagi semua pihak.
Secara keseluruhan, meskipun harga emas pada hari ini menunjukkan angka yang relatif stabil, harga emas dapat berubah seiring dengan waktu.
Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk terus memantau pergerakan harga emas.
Agar dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam pembelian atau penjualan emas batangan.