SERAMBINEWS.COM - Harga emas pada hari ini mengalai kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan harga yang tercatat pad asebelumnya.
Harga emas bersertiikat dari PT Aneka Tambang TBK (Antam hari ini tercatat naik Rp 21.000 dari harga sebelumnya, Rabu (11/12/2024).
Diketahui sebelumnya harga emas Antam tercatat Rp 1.517.000 per gram, yang mana pada hari sebelumnya harga emas sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 9.000.
Kenaikan harga emas ini biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor baik dari segi ekonomi global maupun kondisi domestik.
Beberapa faktor dari eksternal yang berpengaruh antara lain adalah kebiakan ekonomi yang diterapkan oleh beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan negara - negara bagian Eropa.
Negara- negara yang dapat mempengaruhi permintaan dan pasokan emas di pasar internasional.
Mengutip pada halaman Reuters, harga emas di pasar spot naik 1,3 persen menjadi US$2.692,32 per ons. Sementara itu, harga emas berjangka AS terpantau naik 1,2 persen ke level US$2.718,40.
Disisi pasa domestik, perubaan harga emas uga dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Indonesia serta kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerinta.
Pergerakan mata uang rupiah terhadap dolar AS juga menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi harga pasar emas dalam negeri.
Berikut SERAMBINEWS.COM akan mengupdate harga emas Antam hari ini yang dipantau pada pukul 10.00 WIB, RABU (11/12/2024).
Harga emas batangan bersertifikat dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalai kenaikan yang signifikan, Rabu (11/12/2024).
Harga emas Antam hari ini yang tercatat sebesar Rp 1.534.000, yang mana meningkat sekitar Rp 21.000 dari harga sebelumya, Rabu (11/12/2024).
Meskipun harga emas sempat turun pada Sabtu (7/12/2024), di mana harga emas Antam sedikit menurun, pada hari ini harga emas kembali mencatatkan kenaikan yang cukup tinggi.
Tren ini menunjukkan bahwa emas tetap menjadi pilihan utama bagi investor yang ingin melindungi nilai kekayaan mereka, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut.
Kenaikan ini memberikan peluang bagi konsumen yang berencana berinvestasi dalam emas sebelum harganya semakin tinggi.
Namun, perubahan harga emas ini dipengaruhi oleh dinamika pasar yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi konsumen yang ingin membeli atau menjual emas untuk selalu memantau harga terbaru.
Untuk pembelian emas, memilih ukuran yang lebih besar sering kali lebih menguntungkan karena harga per gramnya cenderung lebih murah.
Emas batangan ukuran besar biasanya lebih cocok bagi mereka yang memiliki modal lebih dan berencana untuk berinvestasi dalam jangka panjang.
Namun, pembeli juga perlu mempertimbangkan pajak penghasilan yang dikenakan, yaitu 0,25?gi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi perdagangan emas dan mendokumentasikan setiap transaksi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak ini tidak dikenakan, tetapi tetap diharuskan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pembelian emas fisik.
Berikut rincian harga emas Anta, pada Rabu, (11/12/2024), harga emas batangan bersertifikat dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan.
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan beratnya, baik harga dasar (sebelum pajak) maupun harga setelah dikenakan pajak penghasilan 0,25?gi pembeli yang memiliki NPWP:
- 0.5 gram: Rp 817.000 (harga dasar) – Rp 819.043 (setelah pajak)
- 1 gram: Rp 1.534.000 (harga dasar) – Rp 1.537.835 (setelah pajak)
- 2 gram: Rp 3.008.000 (harga dasar) – Rp 3.015.520 (setelah pajak)
- 3 gram: Rp 4.487.000 (harga dasar) – Rp 4.498.218 (setelah pajak)
- 5 gram: Rp 7.445.000 (harga dasar) – Rp 7.463.613 (setelah pajak)
- 10 gram: Rp 14.835.000 (harga dasar) – Rp 14.872.088 (setelah pajak)
- 25 gram: Rp 36.962.000 (harga dasar) – Rp 37.054.405 (setelah pajak)
- 50 gram: Rp 73.845.000 (harga dasar) – Rp 74.029.613 (setelah pajak)
- 100 gram: Rp 147.612.000 (harga dasar) – Rp 147.981.030 (setelah pajak)
- 250 gram: Rp 368.765.000 (harga dasar) – Rp 369.686.913 (setelah pajak)
- 500 gram: Rp 737.320.000 (harga dasar) – Rp 739.163.300 (setelah pajak)
- 1000 gram: Rp 1.474.600.000 (harga dasar) – Rp 1.478.286.500 (setelah pajak)
Harga yang tercantum sudah termasuk pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25?gi pembeli yang memiliki NPWP.
Namun bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak ini tidak dikenakan, meskipun tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pembelian emas fisik.
Harga emas yang tercatat pada hari ini berlaku di gerai resmi PT Antam, seperti di kantor Pulogadung, Jakarta, yang menjamin keaslian dan kualitas emas batangan Logam Mulia (LM).
Dengan kenaikan harga ini, konsumen yang berminat untuk membeli emas dapat mempertimbangkan untuk segera melakukan transaksi sebelum harga terus meningkat.
Emas sering kali dianggap sebagai aset yang aman dan dapat mempertahankan nilai meskipun ada ketidakpastian ekonomi global.
Pembeli disarankan untuk memantau harga emas secara berkala, karena harga emas dapat terus berubah sesuai dengan perkembangan pasar yang dinamis.
Karena emas tetap menjadi pilihan yang aman untuk mengelola kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi.