Langsa

RAPBK Langsa 2025 Belum Dibahas, Tim Perumus Persoalkan Tatib, Ini Jawaban Ketua DPRK

Penulis: Zubir
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Anggota DPRK Langsa. RAPBK Langsa 2025 Belum Dibahas, Tim Perumus Persoalkan Tatib, Ini Jawaban Ketua DPRK.

Namun satu hari kemudian, tanggal 13 November 2024, Ketua DPRK Langsa secara diam-diam mengirim rancangan tata tertib DPRK Langsa versinya sendiri tanpa diketahui Tim Perumus Tatib.

Lalu, Ketua DPRK memerintahkan Sekretariat DPRK Langsa untuk meneruskan Racangan Rumusan Tatib versinya itu dikirim ke Gubernur Cq Biro Hukum Sekda Provinsi Aceh dengan nomor agenda yang sama. 

"Akibat adanya dua rancangan tatib yang dikirimkan ke Gubernur Cq Biro hukum Sekda Aceh, maka Biro Hukum Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan proses Fasilitasi Tatib DPRK Langsa ini," ujarnya.

Zulkifli Larif mengakui bahwa akibat tertundanya proses penetapan Tatib DPRK Langsa ini, maka banyak agenda lainnya tidak dilaksanakan oleh DPRK Langsa.

Diantaranya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk pembahasan Rancangan APBK Langsa 2025 maupun agenda-agenda DPRK lainnya. 

"Informasi ini harus kami sampaikan agar diketahui masyarakat Kota Langsa, terkait penyebab terhambatnya tahapan pembahasan RAPBK Langsa 2025 ini," tegasnya.

Sesuai aturan, APBK 2025 sudah ditetapkan menjadi Qanun oleh DPRK Kota Langsa 1 bulan sebelum anggaran berjalan atau tanggal 30 November 2024 lalu. 

Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, kepada wartawan, terkait dengan dirinya mengirimkan surat ke Pemerintah Aceh c/q Biro Hukum, menjekaskan, setelah Tim Perumus Tatib DPRK menyerahkan surat pengantar dan draf Tatib kepadanya, ia mempelajarinya sebelum ditanda tangani.

Saat proses pendalaman terhadap draft Tatib, tanpa sepengetahuannya secara sepihak surat pengantar dengan nomor surat yang sama diambil, diubah dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRK. 

Sedangkan pada saat itu, melvita mengaku berada di tempat dan tidak sedang dalam bertugas. 

Mengetahui hal itu, Melvita mengirimkan surat perihal mohon penundaan Finalisasi Tatib DPRK Langsa ke Biro Hukum Pemerintah Aceh.

"Karena tandatanganan draf Tatib ini dilakukan Wakil Ketua I secara sepihak, maka saya kirim surat mohon penundaan ke Pemerintah Aceh," jelasnya.   

Kemudian, tambah Ketua DPRK ini, karena pembahasan Tatib tersebut dianggap belum rampung serta masih ada rekomendasi yang perlu direvisi dari beberapa poin.

Salah satunya adalah poin yang seharusnya tidak dicantumkan dalam konsideran, yakni menimbang pada poin (b) yang berbunyi:

Dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

Halaman
123

Berita Terkini