“Sebetulnya kita tidak perlu ‘alergi’ nomenklatur KKR Aceh dengan mandat Non Yudisialnya itu, sebab rekonsiliasi dan pemulihan/menyantuni korban menjadi tugas utama KKR Aceh, tapi tentu harus kita hormati juga jika kebenaran harus diungkapkan sesuai mekanismenya KKR,” tuturnya.
“Komisi XIll siap menjadi fasilitator untuk penguatan KKR Aceh demi meningkatkan kualitas perdamaian Aceh secara berkelanjutan," ungkap Muslim Ayub.(*)