Banda Aceh

4 Mahasiswa Kasus Sabu Terancam Pidana Mati, Polresta Banda Aceh Amankan BB Senilai Rp 3 M Lebih

Penulis: Sara Masroni
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (tengah) ketika menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh meringkus para mahasiswa terlibat kasus narkotika jenis sabu di tempat berbeda dengan barang bukti (BB) secara keseluruhan seberat 3,2 kg (3.294,74 gram) atau total nilai mencapai Rp 3 miliar lebih.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, para tersangka berinisial MPZ (24), RF (20), I (24), M (24) terancam hukuman pidana mati.

“Pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” kata Kombes Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Kronologi Penangkapan

MPZ yang merupakan pengedar atau penjual narkotika jenis sabu, ditangkap di sebuah rumah sekitaran Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Kamis, 14 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar sekira November 2024 lalu.

Kemudian petugas melihat MPZ sedang mengendarai sepeda motor dan mengikuti serta mengamankan tersangka saat hendak membeli nasi di warung sekitaran jalan Soekarno-Hatta Desa lampeuot, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Hasil interogasi diakui bahwa benar MPZ memiliki sabu yang saat itu disimpan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu dalam tas ransel loreng yang disimpan di bawah meja cuci piring sebanyak 1,28 kg sabu dan barang-barang lainnya. 

Tersangka MPZ mendapatkan sabu usai ditawari untuk mengedarkan barang haram tersebut dari MJ, DPO yang merupakan warga Aceh berada di Thailand pada Oktober 2022.

Setelah MPZ berulang kali gagal melamar kerja kedinasan, MJ kembali menawarinya kerja mengambil sabu dan membawa dari Surabaya ke Jakarta dengan upah sebesar Rp150 juta/kg, jumlah total yang dibawa sebanyak 5 kg.

Namun saat tiba di salah satu apartemen di Surabaya, terjadi perubahan perintah dari MJ yang meminta MPZ mengantarkan sabu itu ke suatu tempat di Kota Surabaya saja dengan bayaran sebesar Rp 25 juta atau sebesar Rp 5 juta/kg.

“Hal itu membuat MPZ berinisiatif menggelapkan sabu tersebut untuk dibawanya lari ke Aceh,” ungkap Kombes Fahmi.

Kapolresta Banda Aceh itu melanjutkan, MPZ mulai membuka kemasan sabu itu dan menghisapnya sendiri serta menjualnya. Selain itu, dia juga ada menitipkan tiga bungkus sabu sebanyak 3 kg kepada S (DPO) untuk dijual.

Kasus Sama di Tempat Berbeda

Sementara kasus yang sama di tempat berbeda, seorang perempuan berinisial RF menjadi kurir sabu ditangkap petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada 19 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Dari penangkapannya, barang bukti ditemukan dalam koper milik tersangka RF, sebanyak dua bungkus sabu dengan berat lebih kurang 2 Kg. Berdasarkan introgasi, dia menjelaskan ada tiga lagi temannya berada di Medan yang merupakan sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas dasar itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Medan menangkap tiga temannya RF.

Anggota Sat Resnarkoba beserta tim dari Bea Cukai Banda Aceh dan juga Timsus Narkoba Polda Aceh kemudian berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara, pada 21 November 2024. Tim gabungan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial I dan M (inisial) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan.

Kemudian berdasarkan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui memiliki seorang teman lagi yang merupakan otak pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berinisial K yang saat itu berhasil melarikan diri keluar Kota Medan.

Dan hingga saat ini, K masih dalam penyelidikan dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara barang bukti seberat 2,014 kg sabu dibawa RF dan I dari Medan atas perintah K pada Senin, (18/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Untuk berkas perkara, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (*)

Berita Terkini