Harga Emas

Cek Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 18 Desember 2024, Peluang Untuk Investasi Cerdas

Penulis: Gina Zahrina
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi update harga emas hari ini tercatat stabil) Emas perhiasan yang dijual di salah satu toko emas di Pasar Tradisional Blangpidie, Kabupaten Abdya.

SERAMBINEWS.COM - Pada hari ini, harga emas di pasar domestik tercatat stabil.

Emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dihargai Rp 1.520.000 per gram, Rabu (18/12/2024).

Harga emas Atam pada hari ini sama dengan harga pada hari sebelumnya, Senin (16/12/2024),

Pada awal pekan ketiga bulan Desember harga emas Antam yakni Rp 1.517.000 per gram, yang man apada hari selasa harga emas sempat mengalami kenaikan kecil Rp 3.000.

Kenaikan kecil sebesar Rp 3.000 per gram yang tercatat pada (17/12/2024), mencerminkan sedikit pergerakan positif di pasar emas, menarik perhatian para pembeli dan investor.

Harga yang stabil ini menunjukkan bahwa emas tetap menjadi pilihan investasi yang aman, terutama di tengah ketidakpastian pasar global.

Meskipun ada perubahan harga di pasar internasional, emas tetap diandalkan sebagai pelindung nilai kekayaan, terutama terhadap inflasi.

Dengan harga yang relatif terjangkau, konsumen kini dapat membeli emas batangan dengan harga yang stabil.

Berikut SERAMBINEWS.COM akan memberikan pembaruan harga emas Antam pada hari Selasa, (17/12/2024), yang tercatat pada situs resmi Antam pada pukul 09.40 WIB.

Harga emas batangan bersertifikat dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), salah satu produsen emas terbesar di Indonesia, tercatat Rp 1.520.000 per gramnya, Rabu (18/12/2024).

Sebelumnya harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 per gramnya, Selasa (18/12/2024).

Stabilitas harga emas ini juga memberikan kesempatan bagi konsumen dan investor untuk membeli emas dengan harga yang relatif terjangkau, tanpa harus khawatir terhadap lonjakan harga yang besar.

Emas batangan ukuran besar biasanya lebih cocok bagi mereka yang memiliki dana lebih dan berencana untuk menyimpannya dalam jangka panjang.

Namun, pembeli juga perlu mempertimbangkan pajak penghasilan yang dikenakan, yaitu 0,25 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi perdagangan emas dan mendokumentasikan transaksi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Halaman
12

Berita Terkini