Berita Abdya

Pelaku Curanmor Tertangkap 15 Jam Usai Beraksi, Tersangka tak Berkutik Saat Diciduk Polisi di Wisma

Penulis: Taufik Zass
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Operasional dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, dalam waktu 15 jam pasca kejadian pencurian.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, dalam waktu 15 jam pasca kejadian pencurian.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Sabtu (21/12/2014), menjelaskan, bahwa pelaku curanmor tersebut ditangkap di Wisma Grand Nova, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polres Abdya.

Kasat Reskrim Wahyudi mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/98/XII/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh.

"Pelaku berinisial TAR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, yang tinggal di Desa Tengah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya,” kata Kasat Reskrim. 

“TAR diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Geulumpang Payong," ungkapnya.

Iptu Wahyudi menerangkan, bahwa pencurian sepeda motor jenis Honda BeAT warna hitam tahun 2020 tersebut, terjadi pada Sabtu (21/12/2024) pukul 03.00 WIB.

Dalam waktu 15 jam, pelaku berhasil terungkap dan ditangkap.

Menurut laporan, urainya, kasus pencurian ini terjadi pada 21 Desember 2024, di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Wisma Grand Nova, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh. 

Pada pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Abdya langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor ditemukan bersamanya kemudian dibawa ke Polres Abdya untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Abdya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(*) 

 

Berita Terkini