Berita Aceh Tamiang

Transaksi Sabu di Tamiang, 2 Pria Langsa Dibekuk, BB Diamankan dari Jok Sepmor Hingga Mesin Cuci

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi

FBR yang merupakan warga Langsa Barat diringkus saat mengendarai sepeda motor menuju SPBU. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua pria asal Kota Langsa dibekuk polisi karena kedapatan akan bertransaksi narkoba di sebuah SPBU di kawasan Manyakpayed, Aceh Tamiang.

Keduanya berinisial FBR (34) dan AD (36) diringkus polisi dari dua tempat terpisah, Kamis (19/12/2024) lalu. 

FBR yang merupakan warga Langsa Barat diringkus saat mengendarai sepeda motor menuju SPBU. 

Dalam penggeledahan ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor.

Temuan ini langsung dikembangkan polisi dengan menggeledah rumah tersangka di Langsa.

“Hasilnya kami menemukan kembali dua paket sabu-sabu,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: VIDEO Houthi Pesta Besar Usai Bombardir Pusat Strategis Israel

Dari keterangan FBR, narkoba tersebut didapat dari AD yang tinggal di Langsa Timur. Sesuai rencana, kedua tersangka sudah berjanji akan bertemu di SPBU untuk serah terima barang haram tersebut.

Polisi pun langsung merespon informasi ini dengan cepat. Hasilnya keberadaan AD terdeteksi sedang berada di seputaran RSUD Langsa.

“Setelah berhasil menangkap AD, kami langsung menggeledah rumah bersangkutan,” sambung Muliadi.

Penggeledahan ini disaksikan perangkat desa setempat dan berhasil menemukan 12 paket sabu-sabu dari dalam mesin cuci.

Total sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka sebanyak 1,731, 41 gram.

Muliadi memastikan kejahatan narkoba menjadi prioritasnya karena menimbulkan dampak buruk yang luar biasa.

Dia menegaskan tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran barang haram ini.

Dipastikannya pula penanganan kasus ini tidak berhenti terhadap dua tersangka, karena pihaknya masih terus menelusuri asal barang tersebut.

Sejauh ini polisi sudah mendapatkan satu nama baru yang diduga kuat sebagai pemasok.

“Kami sudah menetapkan satu DPO, warga Aceh Timur yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya. (*)
 
 
 
 
 

Berita Terkini