Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian resort (Polres) Aceh Jaya menangani sebanyak 82 kasus hukum selama tahun 2024.
Hal itu disampaikan Waka Polres Aceh Jaya Kompol Suryadi dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Selasa (31/12/2024).
Ia menyebutkan total 68 kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan 13 kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnar).
"Pada tahun 2024 ada sebanyak 68 kasus yang ditangani reskrim dan 14 kasus yang ditangani satres Narkoba," ungkap Suryadi.
Baca juga: Satreskim Polres Nagan Raya Tuntaskan 136 Kasus Pidana Selama 2024, Terbaru Pembacokan & Penembakan
Dari total kasus itu sendiri Reskrim Aceh Jaya telah menyelesaikan kasus (P21) sebanyak 49 kasus, dimana sisanya sebanyak 9 kasus proses sidik dan 10 kasus proses Lidik.
Sedangkan untuk kasus narkoba sendiri, dari total 14 kasus, 13 kasus diantarnya sudah P21 dilimpahkan ke kejaksaan.
"Satu kasus lagi masih dalam proses Lidik pihak kepolisian," tandasnya.
"Untuk kasus di reskrim ada penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 lalu sebanyak 76, sedangkan untuk narkoba ada kenaikan satu kasus dibandingkan tahun 2023," tutupnya.(*)
Baca juga: 796 Kasus Kriminal Terjadi Sepanjang 2024 di Aceh Timur