“Kami umumkan kepada masyarakat proses pemutihan dan insentif pemutihan pajak kami perpanjang sampai dengan
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa program pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Januari 2025.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, usai melakukan tinjauan di kantor Samsat Banda Aceh, Kamis (2/1/2025).
“Kami umumkan kepada masyarakat proses pemutihan dan insentif pemutihan pajak kami perpanjang sampai dengan tanggal 15 Januari 2025,” kata Safrizal.
Ia menyampaikan, antusiasme masyarakat menjadi salah satu alasan pihaknya memutuskan memperpanjang masa program pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu, Safrizal meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan dispensasi waktu dengan sebaik-baiknya.
“Kepada masyarakat yang masih berusaha untuk bahan-bahan atau persyaratan agar memanfaatkan waktu yang diberikan dispensasi ini untuk segera memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Aceh, Saumi Elfiza mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Pergub terkait keputusan pj gubernur yang memperpanjang masa program pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor.
“Kita sudah usulkan (Pergub) ke Biro Hukum. Nanti baru difinalisasi untuk tandatangan pak gubernur. Saat ini dalam proses Pergub-nya,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal 2024. Pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) diberlakukan dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.