Berita Banda Aceh

Ombudsman dan Pemerintah Aceh Bahas Pungutan Liar Saat Penerimaan Siswa Baru di SMA/SMK

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty dengan jajaranya bersama dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir membahas biaya penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait adanya laporan pungutan liar dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 pada jenjang SMA dan SMK, Senin (4/8/2025)

Ombudsman dan Pemerintah Aceh Bahas Pungutan Liar Saat Penerimaan Siswa Baru di SMA/SMK

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh bertemu dengan Pemerintah Aceh untuk membahas biaya penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait adanya laporan pungutan liar dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 pada jenjang SMA dan SMK.

Pertemuan berlangsung pada Senin (4/8/2025), antara Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir.

Dalam pertemuan tersebut, Dian menyampaikan apresiasi terhadap diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Penyuapan dalam proses penerimaan murid baru di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

"Ombudsman apresiasi penetapan SE ini oleh Gubernur Aceh," ujar Dian.

Baca juga: Selain Madrasah, Kini Mulai Banyak SD, SMP dan SMA juga Dilaporkan ke Ombudsman Aceh

Ia menegaskan bahwa SE tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap anak di Aceh bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya ilegal, sesuai amanat konstitusi dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Pendidikan adalah hak anak yang dijamin konstitusi. Tidak boleh aksesnya dihambat oleh praktik gratifikasi, pungutan di luar ketentuan dan suap” tegas Dian.

Kepala Ombudsman Aceh itu juga mengungkapkan bahwa alasan pihak sekolah dan komite dalam melakukan pungutan di luar ketentuan adalah keterbatasan dana penyelenggaraan pendidikan. 

Salah satunya untuk kegiatan seperti bimbingan belajar sore. 

Namun, menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang secara tegas melarang sekolah dan komite menarik iuran untuk kegiatan tersebut.

“Alasan sekolah, dana BOS tidak mencukupi untuk kegiatan pendukung seperti bimbingan belajar sore. Namun pada Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dengan jelas melarang sekolah dan komite mengutip uang untuk bimbingan belajar,” jelas Dian.

Ombudsman berharap melalui pertemuan dengan Pemerintah Aceh, dapat diupayakan kegiatan peningkatan mutu tanpa memberatkan orang tua/wali murid atas pembiayaannya. 

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Aceh Muhammad Nasir menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperbaiki penyelenggaraan pendidikan di Aceh agar lebih baik kedepannya.

Ia juga menegaskan perlunya penguatan regulasi larangan gratifikasi dan pungutan liar, tidak hanya pada saat SPMB, tetapi sepanjang proses pendidikan berlangsung.

"Adanya laporan masyarakat terkait pungutan di luar ketentuan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh,” jelas Nasir.

Ia menyebut hasil koordinasi dengan Ombudsman akan ditindaklanjuti bersama Biro Hukum Setda Aceh dalam bentuk penyusunan landasan hukum baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) guna memperkuat komitmen tersebut. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Berita Terkini