Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Paya Naden, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (6/1/2025) lalu. Insiden kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil Isuzu Traga Pick Up dengan nomor polisi BB 8159 ND yang dikemudikan oleh Benni Parsaoran Hutabarat, dengan truk Mitsubishi Tronton dengan nomor polisi BL 8853 N dikemudikan oleh Mahdi (50).
Akibat kecelakaan tersebut, seorang penumpang bernama Ahmad Ridwan Silalahi meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai kecelakaan tersebut Dirlantas Polda Aceh melalui Satlantas Aceh Timur melakukan olah TKP dan melakukan tes urine terhadap kedua sopir.
Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh dr. Zulfahmi dari Poliklinik Polres Aceh Timur pada hari yang sama pukul 21.00 WIB menunjukkan bahwa sopir, Benni Parsaoran Hutabarat, terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu (methamphetamine) dan amphetamine.
Baca juga: Mualem Sudah Ditetapkan Sebagai Gubernur Terpilih, KIP Aceh Diminta Siapkan Berkas Usulan Pelantikan
“Hasil tes urine menunjukkan adanya unsur sabu dan amphetamine. Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (10/1/2025).
Kecelakaan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Selain menindak sopir yang diduga berkendara di bawah pengaruh narkoba, polisi juga terus mendalami penyebab kecelakaan untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Sopir truk Traga saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penggunaan narkoba, terutama bagi pengemudi yang bertanggung jawab atas keselamatan di jalan raya.