“Mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online," papar Kompol Fadillah.
Saat tertangkap, petugas ikut menyita tiga unit telepon selular (ponsel) berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan.
Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang pelaku lakukan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan," ungkap Kompol Fadillah.(*)