Untuk pembeli yang terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 % .
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 % .
Selain itu, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan.
Bukti potong ini juga berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban pajak atas transaksi tersebut telah dipenuhi, dan dapat digunakan sebagai referensi dalam laporan pajak pribadi atau perusahaan pembeli.
Emas batangan dengan berbagai ukuran terus menjadi pilihan utama bagi banyak individu yang tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk logam mulia.
Hal ini dikarenakan emas dianggap sebagai salah satu aset yang aman dan stabil dalam jangka panjang.
Berbagai ukuran emas batangan menawarkan fleksibilitas bagi investor dengan kemampuan finansial yang berbeda.
Mulai dari ukuran kecil hingga besar, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan investasi mereka.
Informasi harga emas ini diperoleh langsung dari situs resmi Logam Emas Mulia Antam Graha Dipta, yang berlokasi di Butik Pulo Gadung, Jakarta.
Harga yang tercantum merupakan harga yang berlaku pada saat transaksi, namun penting untuk dicatat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.
Mengikuti kondisi pasar global dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi harga logam mulia.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon pembeli untuk terus memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Agar dapat memperoleh harga yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan investasi yang diinginkan.