Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 3,7 kg atau bernilai hampir Rp 4 miliar di Mapolresta setempat, Kamis (23/1/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan bersama alkohol dan air, lalu diblender.
"Sabu yang telah larut dalam alkohol tersebut dibuang ke dalam septic tank, lalu disemprotkan menggunakan mobil tangki air," jelas Kombes Fahmi.
Dia mengatakan, seluruh barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di bawah kepemimpinan AKP Rajabul Asra bersama Avsec Bandara SIM beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh petugas yakni MH dan MR, JD dan MH alias MAD, serta RF, MAU dan IH yang seluruhnya merupakan warga Aceh.
"Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke luar Aceh," ujar Kombes Fahmi.
Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, tersangka MH dan MR tertangkap pada 14 Oktober 2024 lalu dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang kala itu hendak diterbangkan ke Jakarta.
Sementara, tersangka JD ditangkap pada 3 November 2024 lalu dengan barang bukti 959,48 gram sabu yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengembangan kasus tersebut, sambung mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yakni MH alias MAD di wilayah Kota Langsa.
Saat pengembangan di wilayah Langsa dan Medan, turut dibantu oleh Timsus Dit Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai dan tim Mabes Polri.
"Sedangkan RF ditangkap pada 19 November 2024, barang bukti yang diamankan dua kilogram sabu. Dalam pengembangan kita ikut menangkap tersangka lain yakni MAU dan IH di Medan, Sumatera Utara," ungkap Kombes Fahmi.
Kapolresta Banda Aceh itu mengatakan, para pelaku menggunakan modus yang berbeda.
"Beberapa pelaku menyelundupkan sabu ke dalam koper, ada juga yang memasukkan barang haram itu ke sandal," sambungnya.
Dia juga menerangkan, sebelum dimusnahkan sebagian barang bukti sabu disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.
"Sebagian kita sisihkan untuk diuji laboratorium dan sebagai barang bukti di persidangan nanti, sementara sisanya dengan total 3,7 kilogram lebih langsung kita musnahkan," jelas Kombes Fahmi.
Kini para tersangka masih ditahan dan proses hukumnya pun berlanjut. Mereka dijerat Pasal 115 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup. Kita harapkan pengadilan akan menghukum mereka seberat-beratnya," ucap Kombes Fahmi.
"Seluruh berkas perkara sudah tahap satu dan kita masih menunggu arahan dari pihak jaksa untuk nantinya kita limpahkan atau tahap dua hingga ke persidangan," pungkasnya.
Kapolresta Banda Aceh dalam kegiatan ini didampingi Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Bea Cukai Banda Aceh Dede Mulyana dan Kepala Avsec Bandara SIM PGS Airport Security Department Head Vovo Kristanto.(*)