Memasuki akhir bulan Januari, harga emas per gram tercatat di Rp 1.606.000, turun Rp 1.000 dari harga sebelumnya (30/1/2025).
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam, perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya lebih rendah, yaitu 0,45 persen.
Pajak ini langsung dipotong dari harga pembelian, sehingga pembeli tidak perlu membayar pajak secara terpisah.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan beratnya, baik harga dasar maupun harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang menyertakan NPWP:
0,5 gram: Rp 853.000 → Rp 855.133 (setelah pajak)
1 gram: Rp 1.606.000 → Rp 1.610.015 (setelah pajak)
2 gram: Rp 3.152.000 → Rp 3.159.880 (setelah pajak)
3 gram: Rp 4.703.000 → Rp 4.714.758 (setelah pajak)
5 gram: Rp 7.805.000 → Rp 7.824.513 (setelah pajak)
10 gram: Rp 15.555.000 → Rp 15.593.888 (setelah pajak)
25 gram: Rp 38.762.000 → Rp 38.858.905 (setelah pajak)
50 gram: Rp 77.445.000 → Rp 77.638.613 (setelah pajak)
100 gram: Rp 154.812.000 → Rp 155.199.030 (setelah pajak)