Berita Pidie

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Sigli Tetapkan Status Tanah Wakaf Tgk Chik Dianjong

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANAH TGK DIANJONG - Pj Bupati Pidie kata itu Wahyudi Adisiswanto memimpin pengukuran tanah wakaf Tgk Dianjong di Kenire, Kecamatan Pidie, beberapa waktu lalu.

mahkamah hanya menetapkan putusan status tanah tersebut, untuk sementara pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Pidie.

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Sigli menetapkan status tanah Tgk Chik Dianjong, merupakan tanah wakaf. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Panitera Surya Darma.

“Terkait perkara 176/PDT.P/2023/MS.SGI Mahkaman Syar’iah sudah menetapkan putusan, statusnya tanah wakaf Tgk Chik Dianjong,” kata Surya, Selasa (4/2/2025), seorang panitera mengutip putusan di Mahkamah setempat.
 
Disebutkan, mahkamah hanya menetapkan putusan status tanah tersebut, untuk sementara pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Pidie.

Pengelolaan tanah tersebut juga bukan lagi di bawah Badan Harta Agama (BHA), karena Badan Baitul Mal sudah terbentuk.

“Kami cuma menyampaikan hasil putusan. Sedangkan BHA tidak lagi, dan lembaga yang diakui pemerintah yaitu Baitul Mal,” katanya.

Di sisi lain, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli tersebut, pihak DPRK Pidie telah memanggil sekretariat dan komisioner Baitul Mal.

Ketua Komisi V DPRK Pidie, Jufriadi, masih enggan menjawab terkait hasil pertemuannya dengan Komisioner DNA dan Sekretariat Baitul Mal.

“Nanti tanggal 10 akan kami keluarkan pers rilis terkait hasil rapat bersama Baitul Mal, terima kasih,” katanya.

Diketahui, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pidie pada tahun 2022 lalu, didapati bahwa tanah wakaf Tgk Chik Dianjong itu seluas 9,7 hektar.

Pemkab Pidie melakukan pengukuran ulang dalam upaya penyelamatan tanah Wakaf yang terletak di Gampong Keuniree, Kecamatan Pidie tersebut.

Tanah wakaf Tgk Chik Dianjong memiliki luas 88.957 M2, yang ditambahkan luas jalan 8.044 M2, dengan total keseluruhan yaitu 97.001 meter persegi

Tanah wakaf telah ditinggal selama ratusan tahun oleh Tgk Chik Dianjong, ulama asal negeri Yaman, selama itu pula tanah dikuasai oleh kelompok tertentu. Bahkan, di lahan tersebut telah berdiri bangunan dan akan dibangun lagi ruko.(*)

Berita Terkini