Karyawan Bank Dituntut 8 Tahun Penjara
PENGADILAN Tipikor Banda Aceh, Senin (3/2/205), juga menggelar sidang kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 3,7 miliar yang dilakukan seorang karyawan bank di Bener Meriah berinisial SH.
Dalam persidangan tersebut SH dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agra Dwadima Putra, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (3/2/2025),
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa SH dinyatakan sudah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyelewengan pembiayaan berupa pencairan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pembiayaan konsumtif di Bank Aceh Syariah.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ujar Agra dalam persidangan.
Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 3,7 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Tuntutan tersebut diajukan lantaran terdakwa telah mengakui menikmati uang senilai Rp 3,7 miliar lebih tersebut untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya.(b)