Seperti penerobos lampu merah, melawan arus dan berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
Juga menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong dan berkendara tak pakai sabuk keselamatan.
Selain itu, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya maupun penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Polres Pidie bersama instansi terkait siap menjalankan operasi ini dengan pendekatan persuasif serta humanis, guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih disiplin dan tertib.
Dengan adanya operasi itu, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Pidie dapat ditekan. Juga kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat," pungkasnya.(*)