SERAMBINEWS.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah diberi cek senilai Rp 2 miliar oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, ternyata cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan alias kosong.
Pernyataan itu Zarof ungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ketiga terdakwa tersebut yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Awalnya Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Zarof terkait adanya penyerahan cek yang diberikan oleh Lisa Rachmat.
Zarof dalam sidang mengakui, saat itu pengacara Lisa Rachmat memang pernah memberikan sebuah cek yang di sana tertulis angka Rp 2 miliar.
"Betul, lupa saya Rp 2 M atau Rp 1 M," kata Zarof.
Kendati demikian lanjut Zarof, bahwa cek senilai Rp 2 miliar yang diberikan oleh Lisa ternyata merupakan cek kosong.
Hal itu diketahui usai dirinya berniat mencairkan cek yang sebelumnya telah diberikan.
"Waktu itu Rp 2 M tapi gak ada isinya. Saya kembalikan (ke Lisa Rachmat)," tutur Zarof.
Hanya dalam kesempatan itu tidak dijelaskan maksud pemberian cek yang oleh Lisa untuk Zarof Ricar.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkap permintaan Zarof terhadap Lisa.
Zarof menyatakan, dirinya menyarankan agar Lisa memberikan uang dalam bentuk dollar jika hendak memberinya sejumlah uang.
Hal itu diakui Zarof usai dikonfirmasi langsung oleh Jaksa di ruang sidang.
"Pernah menyarankan Lisa kalau mau kasih pakai dollar saja kalau rupiah terlalu banyak?," tanya Jaksa.
"Ya, kalau enggak salah," pungkas Zarof.
Baca juga: Zarof Ricar Akui Diminta Pengacara Ronald Tannur Bantu Urus Kasasi di MA