Ketua MUI bidang Fatwa Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, mengganti utang puasa sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
SERAMBINEWS.COM - Bulan suci Ramadhan 1446 akan segera tiba.
Hal ini merupakan kewajiban bagi ummat islam menunaikan puasa selama sebulan penuh.
Nah, bagaimana bagi orang-orang yang masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya. Masih bolehkah qadha?
1 Ramadhan 1446 Hijriyah tinggal 20 hari lagi. Apakah Anda masih punya utang Puasa Ramadhan tahun lalu?
Jika masih memiliki utang puasa diwajibkan segera menggantinya sebelum Ramadhan tahun ini tiba.
Lantas, batas akhir mengganti puasa tahun lalu?
Ketua MUI bidang Fatwa Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, mengganti utang puasa sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
"Prinsipnya, begitu dia memiliki utang puasa, maka dia wajib mengqadha-nya," kata Asrorun, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Saat ditanya kapan waktu yang tepat, dia menjelaskan, utang puasa sebaiknya diganti sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.
"Waktunya ketika dia sudah tidak ada udzur, dan segera. Batasnya hingga sebelum Ramadhan berikutnya," kata Asrorun.
Sementara Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menerangkan, ada dua pendapat mengenai pelaksanaan utang membayar puasa.
Yaitu, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah serta ulama Hanafiyah.
1. Batas bayar utang puasa menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah
Menurut pendapat Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas waktu untuk membayar utang puasa adalah sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.