SERAMBINEWS.COM – Pada tanggal 13 Februari 2025, umat Muslim di seluruh dunia memperingati Malam Nisfu Syaban, yang jatuh pada pertengahan bulan Syaban dalam kalender hijriah.
Malam ini dianggap istimewa dan penuh berkah, sehingga banyak umat Islam yang berbondong-bondong mengisi malam tersebut dengan berbagai ibadah dan amalan-amalan sunnah.
Salah satu amalan yang banyak dilakukan oleh umat Muslim pada malam Nisfu Syaban adalah berpuasa Syaban, yang menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Puasa Syaban ini dianggap memiliki keutamaan, terutama karena bertepatan dengan malam yang diyakini sebagai waktu yang penuh ampunan dan rahmat dari Allah SWT. Banyak yang mempercayai bahwa pada malam ini, Allah akan mengampuni dosa-dosa umat-Nya, menjadikan kesempatan untuk beribadah lebih spesial.
Namun, perihal hukum dan keutamaan puasa Nisfu Syaban masih menjadi bahan diskusi di kalangan umat Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa berpuasa pada hari ke-15 bulan Syaban adalah amalan yang disunnahkan, meski ada pula yang lebih mengutamakan amalan lain seperti memperbanyak doa dan istighfar.
Sementara itu, ada juga yang menilai bahwa puasa Nisfu Syaban bukanlah kewajiban, melainkan hanya sebagai tambahan ibadah yang dapat dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam kesempatan ini, banyak masjid dan mushala yang menyelenggarakan kegiatan ibadah khusus, seperti sholat malam, membaca Al-Qur’an, serta doa-doa bersama untuk memohon ampunan dan keselamatan.
Umat Muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan lainnya, terutama menjelang datangnya bulan Ramadan yang tinggal menghitung hari.
Sebagian ulama menyatakan adanya larangan, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu.
Perihal puasa Nisfu Syaban ini, pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat riwayat mengenai larangan berpuasa setelah pertengahan Syaban, tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak berlaku secara mutlak.
"Ada riwayat seperti itu, tapi menurut jumhur tidak. Dalam mazhab kita, jika seseorang sudah memasuki Nisfu Syaban dan tidak memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya, maka sebaiknya tidak berpuasa," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @buyayahyaofficial.
Selain itu, menurut Buya Yahya menegaskan bahwa dalam mazhab yang dianut, puasa setelah pertengahan Syaban bisa menjadi makruh bahkan sebagian ulama menyatakannya haram, tergantung pada kondisi tertentu.
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak seharusnya menjadi perdebatan yang memperkeruh keadaan. Setiap mazhab memiliki pandangannya masing-masing, dan hal ini harus dihormati.
Buya Yahya menambahkan bahwa kemakruhan atau keharaman dalam hal ini bisa dihindari jika seseorang telah memiliki kebiasaan berpuasa sebelum Nisfu Syaban.
"Jika seseorang menyambung puasa dengan hari sebelum Nisfu Sya'ban, maka tidak ada masalah. Begitu juga jika ia memiliki kebiasaan berpuasa Senin-Kamis atau puasa sunnah lainnya," paparnya.