Jadi, kalau dua kali berturut-turut tidak hadir maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat," tuturnya.
Usai putusan diumumkan, Baskara memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.
"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Alasan Sherina Munaf Cerai, Singgung Quality Time, Baskara Mahendra Punya Waktu Banding,