Salah satunya, untuk transaksi yang nilainya lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Ini berarti, bagi mereka yang melakukan transaksi dalam jumlah besar, pajak akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses buyback emas batangan Antam juga sangat mudah dilakukan. Masyarakat dapat menjual kembali emas yang mereka miliki di seluruh gerai Logam Mulia yang tersebar di berbagai lokasi.
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Signifikan di Kota Sabang, Berikut Rincian Per 20 Februari 2025
Ini memberikan kemudahan bagi konsumen yang ingin menukar emas mereka kembali menjadi uang tunai.
Bagi investor yang ingin menghindari potongan pajak lebih besar, sangat disarankan untuk memiliki NPWP sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan dalam jumlah besar.
Dengan NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan lebih rendah, sesuai dengan peraturan pajak yang ada.
Berikut adalah harga emas batangan Antam berdasarkan berat, baik harga dasar maupun harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0.25 persen:
0.5 gr: Harga Dasar: Rp 903,500, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 905,759
1 gr: Harga Dasar: Rp 1,707,000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 1,711,268
2 gr: Harga Dasar: Rp 3,354,000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 3,362,385
3 gr: Harga Dasar: Rp 5,006,000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 5,018,515
5 gr: Harga Dasar: Rp 8,310,000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 8,330,775
10 gr: Harga Dasar: Rp 16,565,000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 16,606,413
25 gr: Harga Dasar: Rp 41,287,000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 41,390,218
50 gr: Harga Dasar: Rp 82,495,000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 82,701,238