Di lokasi kejadian, 1 Kilometer dari lokasi penjemputan, tepatnya di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu tersangka meminta korban berhenti sebentar dengan alasan kakaknya mau menumpang.
Disinilah tersangka Fadli menyayat, menusuk korban dari belakang menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya sejak awal.
"Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher korban kemudian bagian yang vital. Lalu, tersangka menguasai kendaraan, kemudian berusaha untuk menjual kepada seseorang yang dia kenal sebelumnya."
Setelah Jannus tewas, tersangka mengambil alih mobil dan membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.
Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap motif tersangka membunuh korban lantaran terlilit utang.
Ia mengaku memiliki utang dan cicilan mobil yang harus dibayar.
Namun demikian Polisi tidak percaya begitu saja karena sebelum membunuh dan merampok, pelaku sempat mengkonsumsi narkoba.
"Ekonomi. Membutuhkan uang sebesar Rp 25 juta. Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan itu positif narkoba," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkan pisau, termasuk mengasah terlebih dahulu.
Kombes Gidion memastikan akan terus memperberat tersangka dengan upaya-upaya hukum demi keadilan bagi korban.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya."
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online yang Ditemukan Tewas di Deli Serdang Ditangkap, Gagal Jual Mobil Korban
Pelaku Mantan Narapidana
Polisi mengungkap, Fadli (45) tersangka pembunuhan sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) merupakan mantan narapidana.