SERAMBINEWS.COM -Polisi mengungkap pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Kutalimbaru.
Adapun pelakunya ialah Fadli (45) mantan sopir taksi online, warga Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Fadli membunuh korban diduga dengan cara menusuk, menyayat lehernya dari belakang kursi sopir.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, dibantu Subdit Jatanras Polda Sumut menangkap Fadli (45) tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43).
Jannus Wiliam Simanjuntak (44) ditemukan tewas di Desa Suka Rinde, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Senin (24/2/2025).
Mayat korban ditemukan pada Senin 24 Februari kemarin di Kecamatan Kutalimbaru, dibuang begitu saja ke semak-semak.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sayatan di leher serta beberapa bagian tubuh korban.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, kedua tangannya diborgol duduk di kursi roda
Memakai baju tahanan, kedua kakinya tampak diperban setelah ditembak Polisi tepat di betis kanan dan kiri.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan pelaku ditangkap beberapa jam setelah mayat korban ditemukan atau tepatnya di Simpang Selayang Medan sekira pukul 20:00 WIB.
"Jadi mobil ditemukan di Medan Tuntungan dan jenazah ditemukan di kecamatan Kutalimbaru. Kemudian Sat Reskrim, dibantu Polda Sumut melakukan penyelidikan dan proses identifikasi tersangka, lalu melakukan penangkapan,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).
Gidion mengungkap, pelaku membunuh korban pada Minggu 23 Februari lalu, di sekitar belakang RSUP Adam Malik Medan.
Mulanya, tersangka yang berada di warung kopi di Kecamatan Medan Johor memesan taksi online InDriver melalui handphonenya dengan tujuan ke rumahnya di sekitar wilayah Kecamatan Tuntungan.
Sekira 15 menit kemudian setelah korban datang menjemput, tersangka langsung duduk di bangku belakang sopir.
Di lokasi kejadian, 1 Kilometer dari lokasi penjemputan, tepatnya di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu tersangka meminta korban berhenti sebentar dengan alasan kakaknya mau menumpang.
Disinilah tersangka Fadli menyayat, menusuk korban dari belakang menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya sejak awal.
"Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher korban kemudian bagian yang vital. Lalu, tersangka menguasai kendaraan, kemudian berusaha untuk menjual kepada seseorang yang dia kenal sebelumnya."
Setelah Jannus tewas, tersangka mengambil alih mobil dan membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.
Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap motif tersangka membunuh korban lantaran terlilit utang.
Ia mengaku memiliki utang dan cicilan mobil yang harus dibayar.
Namun demikian Polisi tidak percaya begitu saja karena sebelum membunuh dan merampok, pelaku sempat mengkonsumsi narkoba.
"Ekonomi. Membutuhkan uang sebesar Rp 25 juta. Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan itu positif narkoba," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkan pisau, termasuk mengasah terlebih dahulu.
Kombes Gidion memastikan akan terus memperberat tersangka dengan upaya-upaya hukum demi keadilan bagi korban.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya."
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online yang Ditemukan Tewas di Deli Serdang Ditangkap, Gagal Jual Mobil Korban
Pelaku Mantan Narapidana
Polisi mengungkap, Fadli (45) tersangka pembunuhan sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) merupakan mantan narapidana.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membeberkan, Fadli pernah dipenjara selama 2,5 tahun karena menggelapkan sepeda motor pada tahun 2003 silam.
"Tersangka juga residivis pernah melakukan tindak pidana di Rantau Prapat, tahun 2003, dipidana 2,5 tahun. Kasus penggelapan sepeda motor,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).
Pelaku Sempat Asah Pisau sebelum Bunuh Korban
Polisi menjerat Fadli (45) tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, warga Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dipersangkakan dengan Pasal 363.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, penerapan Pasal pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkannya.
Adapun persiapan Fadli ialah mengasah pisau terlebih dahulu, kemudian memesan taksi online InDriver melalui aplikasi.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Polisi menambahkan pasal lainnya karena melihat pelaku sangat keji.
Akibat perbuatannya, tersangka yang juga mantan sopir taksi online terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Bunuh Sopir Taksi, Oknum Densus 88 Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bripda Haris Minta Keringanan
Pelaku Sempat Bilang ke Pembeli Ada Darah Kambing di Kursi
Pelaku pembunuh sopir taksi online, Fadli membunuh korban diduga dengan cara menusuk, menyayat lehernya dari belakang kursi sopir.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan setelah membunuh korban, tersangka membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.
Setelah itu, ia menghubungi rekannya berinisial H untuk menawarkan mobil hasil merampok karena sebelumnya H sempat meminta dicarikan mobil, dan bersedia membayar seharga Rp 25 juta.
Saat keduanya bertemu, rekan tersangka sempat melihat-lihat kondisi mobil.
Begitu melihat ke dalam, H melihat ada bercak darah pada bagian kursi depan.
Disini tersangka berbohong dan bilang ke rekannya kalau itu merupakan darah kambing.
Sehingga rekannya pun meminta supaya tersangka membersihkan mobilnya terlebih dahulu.
"Mungkin ada insting dari calon pembelinya karena ada darah di dalam mobil sehingga calon pembeli meminta tersangka membersihkan terlebih dahulu. Tersangka mengatakan ke calon pembeli kalau ini adalah darah kambing,"kata Kombes Gidion, Selasa (25/2/2025).
Karena rekannya meminta mobil dibersihkan, lantas tersangka membawanya ke wilayah Medan Tuntungan untuk mencuci mobil.
Rupanya disini tiba-tiba keluarga korban datang karena sudah mengetahui keberadaan mobil.
Kemudian pelaku kabur dan berhasil ditangkap Polisi malam harinya atau tepatnya Senin malam sekitar pukul 20:00 WIB.
"Dalam proses dibersihkan itulah mobil sudah ditemukan oleh keluarganya. Kemudian Sat Reskrim, dibantu Polda Sumut melakukan penyelidikan dan proses identifikasi tersangka, lalu melakukan penangkapan, " katanya.
Baca juga: Teguran Tak Diindahkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Jalan Soekarno Hatta
Baca juga: Deforestasi Aceh Meningkat 19 Persen pada 2024, Aceh Timur Tempati urutan kedua Penyumbang Terbesar
Baca juga: Komisi I DPR RI Kecam Aksi Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan, Minta Pelaku Dihukum Berat
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com