Berita Pidie

Usut Kasus Korupsi Dana Desa, Jaksa Tetapkan Mantan Keuchik di Mutiara, Pidie Jadi Tersangka

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR CABJARI - Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti terletak dipinggir jalan Beureunuen-Tangse, Kecamatan Sakti, Pidie.

Ia menyebutkan, besaran APBG yang diusut tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu hampir Rp 1 miliar. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI-  Cabjari Pidie di Kotabakti telah menetapkan mantan Keuchik Perlak Busu, Kecamatan Mutiara berinisial MY sebagai tersangka.

Penetapan tersangka mantan keuchik MY dalam dugaan kasus APBG tahun 2018 hingga 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 240 juta. 

" Cabjari Pidie di Kotabakti masih melakukan pengusutan dugaan kasus terhadap dana desa atau DD pada tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (27/2/2025).

Ia menjelaskan, pengusutan APBG tersebut setelah adanya laporan warga, bahwa pengelolaan APBG diduga adanya tindak pidana korupsi 

Ia menyebutkan, besaran APBG yang diusut tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu hampir Rp 1 miliar. 

Saat inj, Cabjari Pidie di Kotabakti telah memeriksa 16 saksi, terkait pengungkapan kasus APBG.

Saksi yang diperiksa Jaksa dari aparatur gampong, yang mengetahui penggunaan pengelolaan APBG tahun 2018-2019.

Dikatakan, Cabjari Pidie di Kotabakti telah menerima hasil audit terhadap APBG Perlak Busu dari Inspektorat Pidie. 

Hasil audit Inspektorat Pidie ditemukan kerugian negara yang awalnya mencapai Rp 240 juta.

Namun, setelah dilakukan penyidikan akhirnya dikembalikan Rp 130 juta, yang kini dijadikan sebagai barang-bukti (BB) penyidik. 

" Saat ini, mantan Keuchik Perlak Busu berinisial MY telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita belum menahan mantan keuchik, mengingat mantan keuchik masih kooperatif," jelasnya. 

Ia menyebutkan, Cabjari Pidie di Kotabakti hanya menangani satu kasus korupsi APBG.

Sementara kasus korupsi PNPM di Kecamatan Geumpang Telah divonis Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. (*) 

Berita Terkini