"Hasil visum itu nanti dokternya memberikan rujukan entah pengobatan entah surat keterangan bahwa terjadi lebam dan apapun semuanya," kata Fahmi.
Namun dalam kasus ini, Fahmi menyebut pihak Paula tak melakukan tahapan tersebut.
"Jika semua itu tidak ada, apa yang dibilang KDRT," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baim Wong Tetap Ingin Cerai dengan Paula Verhoeven, sang Kuasa Hukum: Kabar Rujuk Tidak Benar,