Ramadhan 2025

Di 32 Masjid Aceh Barat, Ini Daftar Khatib dan Imam Pada Shalat Jumat Perdana di Bulan Ramadhan 

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Yeni Hardika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Al-Munawarah Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Foto diambil pada Maret 2025

Di 32 Masjid Aceh Barat, Ini Daftar Khatib dan Imam Pada Shalat Jumat Perdana di Bulan Ramadhan 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Memasuki Jumat pertama di bulan suci Ramadhan 1446 H, sebanyak 32 masjid di Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan daftar khatib dan imam yang akan memimpin shalat Jumat.

Pelaksanaan Shalat Jumat pada 7 Maret 2025 merupakan yang perdana di bulan Ramadhan 1446 H.

Shalat Jumat merupakan satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh dan berakal.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, kecuali ada uzur syar’i seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), atau kondisi darurat tertentu. 

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Selain itu, bagi masyarakat muslim di Aceh yang tidak melaksanakan shalat jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, maka bisa dicambuk atau dipenjara.

Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam pasal 21 disebutkan:

“Barang siapa tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali,”

Berikut daftar khatib dan imam shalat jumat di sejumlah masjid Aceh Barat pada 7 Maret 2025, bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 H.

1. Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh
Khatib: Tgk. H. Mahdi Kari Usman, S.Pd.I (Ketua MPU)
Imam: Tgk.M.Nasir,S.Pd.I.,M.A

2. Masjid Baiturrahim Gampong Ujong Baroh
Khatib: Tgk. Dr. Fajran Zain, M.A
Imam: Tgk. Heridanda, S.H.I.,M.Ag

Halaman
123

Berita Terkini