Ramadhan 2025

Gegara Ketiduran hingga Belum Mandi Junub Sampai Lewat Waktu Subuh, Sah Puasanya?Ini Kata Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya saat menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL), Banda Aceh, Jumat (16/12/2022).

SERAMBINEWS.COM - Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim. Namun, seringkali ada situasi yang membuat seseorang terbangun terlambat, seperti akibat ketiduran atau lupa mandi junub setelah tidur.

Lantas, bagaimana hukum puasa bagi seseorang yang terbangun setelah waktu Subuh dan belum sempat mandi junub? Menurut Buya Yahya, berikut penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.

Tak hanya selesai haid, mandi junub atau mandi besar juga lazim dilakukan setelah pasangan suami istri atau pasutri melakukan hubungan intim yang dikategorikan sebagai hadas besar.

Mandi wajib merupakan hal yang harus dilakukan sebelum hendak melaksanakan puasa Ramadhan.

Lalu, bagaimana hukum puasa seseorang jika belum sempat mandi junub alias mandi besar hingga masuk waktu subuh? Apakah seseorang bisa langsung berpuasa?

Terkait hal ini, pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Baca juga: Boleh Menunda Mandi Wajib Saat Puasa Asal Tidak Lewati Waktu Ini, Buya Yahya Ingatkan Satu Hal Ini

Awalnya Buya Yahya mendapati pertanyaan dari seorang jamaah terkait mandi junub setelah adzan subuh.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi besar setelah terbit matahari karena tertidur, lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya," demikian bunyi pertanyaan tersebut.

Menjawab hal itu, Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah.

"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut adalah tetap sah," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Jumat (7/3/2025).

Lanjut Buya, adapun jika ada orang atau pasutri tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha).

"Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor dan mengentengkan shalat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha. Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya.

Baca juga: Apakah Puasa Sah Jika Lupa Niat? Simak! Ini Penjelasan Buya Yahya

Dosa Besar Berhubungan Intim Suami Istri di Siang Hari di Bulan Ramadhan, Dendanya Banyak Banget

Berhubungan intim bagi pasangan suami istri atau pasutri di siang hari bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar. Jika pasutri telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.

Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi umat muslim hukumnya adalah wajib.

Namun, suami istri tentu bisa saja tidak kuat menahan diri untuk berhubungan suami istri di waktu siang hari, saat masih menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Apabila hubungan intim tersebut dilakukan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan, maka itu adalah dosa besar.

Lantas, bagaimana hukumnya apabila pasangan suami istri melakukan hubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan?

Dikutip dari laman Buya Yahya, pendakwah asal Cirebon itu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan.

Baca juga: Batalkah Puasa Jika Membuka Aurat dan Melihat Aurat Orang Lain? Buya Yahya Beri Penjelasan

Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (25/3/2023).

Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.

Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Lanjut Buya, sedangkan bagi suami mendapat hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.

Baca juga: Dosa Tanpa Disadari, Pemilik Rumah Ikut Menanggung Dosa Gegara Pekerja Ini, Buya Yahya: Neraka

Jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).

Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.

Suami istri haruslah mentaati rambu-rambu dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat, salah satunya adalah tidak bersetubuh di siang hari Ramadhan.

"Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Bagaimana Hukumnya jika Terlanjur Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Salah satunya yang sering jadi pertanyaan banyak orang, yaitu tentang hukum melihat kemaluan istri saat puasa.

Hal ini menjadi penting untuk diketahui, agar tidak membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa di bulan Ramadhan, karena tidak menjaga dan akhirnya melihat kemaluan istri di saat sedang ber puasa.

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat ber puasa.

Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.

"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.

Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (23/3/2023).

"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

Namun, melihat kemaluan istri saat puasa ternyata bisa haram apabila setelah melihat hal tersebut syahwat bangkit dan keluarnya cairan mani, maka saat itu menjadi haram.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"

"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.(*)

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini