Breaking News

Ramadhan 2025

Boleh Menunda Mandi Wajib Saat Puasa Asal Tidak Lewati Waktu Ini, Buya Yahya Ingatkan Satu Hal Ini

Seseorang diperbolehkan menunda mandi wajib dalam beberapa kondisi, tetapi tidak boleh melewati batas waktu tertentu, terutama ketika sudah. . .

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribun WOW/IST
MANDI WAJIB - Seorang pria terlihat membahasi rambutnya yang menandakan ia sedang mandi wajib. Menurut ajaran Islam, seseorang diperbolehkan menunda mandi wajib dalam beberapa kondisi, tetapi tidak boleh melewati batas waktu tertentu, terutama ketika sudah masuk waktu shalat fardu.  

Boleh Menunda Mandi Wajib Saat Puasa Asal Tidak Lewati Waktu Ini, Buya Yahya Ingatkan Satu Hal Ini

SERAMBINEWS.COM – Dalam menjalankan ibadah puasa, seseorang harus terbebas dari hadas besar.

Karena itu, Mandi wajib merupakan ibadah yang harus dilakukan seorang Muslim untuk menghilangkan hadas besar. 

Namun, ada aturan tertentu mengenai batas waktu yang diperbolehkan untuk menunda mandi wajib.

Menurut ajaran Islam, seseorang diperbolehkan menunda mandi wajib dalam beberapa kondisi, tetapi tidak boleh melewati batas waktu tertentu, terutama ketika sudah masuk waktu shalat fardu. 

Para ulama menekankan bahwa seseorang yang dalam keadaan junub wajib segera bersuci sebelum melaksanakan shalat agar ibadahnya sah.

Selain itu, mandi wajib juga memiliki aturan yang perlu diperhatikan betul-betul agar sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Islam. 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau dikenal Buya Yahya mengingatkan agar tidak sembarangan mandi wajib.

Sebab, apabila sembrono dalam mandi wajib padahal dirinya tidak dalam keadaan berhadas akan berdampak bahaya bagi dirinya.

Bisa-bisa, kata Buya Yahya, orang tersebut terjangkit penyakit was-was.

Sehingga ibadahnya akan tidak sempurna bahkan tidak sah karena diakibatkan penyakit was-was tadi.

“Selagi Anda tidak punya hadas besar maka Anda tidak diperkenankan untuk niat mandi besar. Sebab namanya itu mempermainkan ibadah,” tegas Buya Yahya.

Menurut Ulama, kata Buya, hal demikian tersebut hukumnya haram karena mempermainkan ibadah.

“Lebih dari itu akan terjangkit penyakit was-was. Kenapa harus niat mandi besar (setiap kali mandi)? Berarti ada sesuatu di dalam hati penyakit. Kalau dituruti berbahaya,” jelas Buya Yahya dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV.

Maka, kata Buya Yahya, jika seseorang meniatkan mandi wajib sedangkan dia tidak dalam keadaan berhadas besar maka dia telah mempermainkan ibadah dan itu tidak diperkenankan dalam fiqih. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved