SERAMBINEWS.COM – Pemerintah akan mencairkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Selain ASN dan PNS, THR juga akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri.
Menurut informasi yang dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR PNS 2025 akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani mengatakan, jika pemerintah akan mencairkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga para pensiunan.
Selain sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, tunjangan ini juga membantu perekonomian PNS agar kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri terpenuhi dengan baik. Penting bagi PNS untuk menerima gaji dan THR sebagai tambahan penghasilan.
Lantas, berapa besaran nominal THR TNI 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Nominal THR TNI 2025
Gaji TNI 2024 tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besar gaji TNI berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024:
1. Gaji TNI 2024 Golongan I : Tamtama TNI
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu : Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua : Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala : Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2024 Kopral Satu : Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI Kopral Dua 2024 : Rp 1.946.800-Rp 3.006.600