Menurutnya, FWA secara terminologi lebih lengkap dari WFA.
Selain itu FWA juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8.
"Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata dia, Kamis 20 Februari 2024.
Rini menjelaskan, pelaksanaan pola kerja FWA bisa didasari beberapa faktor, seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan perkembangan teknologi serta tuntutan zaman.
Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Mudik Awal! Pemerintah Resmi Izinkan ASN WFA Mulai 24 sampai 27 Maret 2025
Baca juga: Jadwal Berbuka Puasa di Aceh Pukul Berapa? Ini Jadwal per Tanggal 10 Maret 2025