Selanjutnya, dalam putusan praperadilan, Hakim Jamaluddin juga dinilai mengabaikan fakta penangkapan mahasiswa tidak sah karena melebihi batas waktu 1x24 jam, tanpa adanya surat penahanan.
LBH Banda Aceh juga menyoroti pertimbangan Hakim Jamaluddin yang menabrak ketentuan KUHAP dan mengancam hak asasi seseorang untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang.
Selain itu, semua pertimbangan Hakim Jamaluddin dalam putusan tersebut sama sekali tidak mengindahkan hukum serta mengesampingkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan.(*)