SERAMBINEWS.COM – Menjelang Lebaran 2025, kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dicairkan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, THR dipastikan akan diterima paling lambat pada tanggal 20 Maret 2025, atau sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Hal ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.
Penerima gaji ke-13 tidak hanya mencakup mereka yang masih aktif bekerja, tetapi juga para pensiunan, janda atau duda pensiunan, serta anak pensiunan yang orang tuanya telah meninggal dunia.
Nah, tentunya pencairan THR ini pun juga berlaku untuk para PPPK juga lho.
Lantas, berapa besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat per setiap golongan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran THR PPPK 2025
Dalam hitungan besaran THR PNS 2025 terperinci beberapa komponen yang menjadi bagiannya, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS 2025 meliputi:
- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen-kompenen ini dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, berlaku komponen meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Berikut ini dia besaran besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala = Rp26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200
- Sekretaris = Rp23.420.250
- Anggota = Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator = Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas = Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500
SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun = Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550
Strata II/Strata III/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150
Itu dia rincian besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat di bulan ini. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Nominal THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan, Cek Dapat THR Berapa Tahun Ini?
Baca juga: Karyawan Swasta Belum Terima THR 2025? Sabar! Ini Batas Waktu Perusahaan Wajib Membayarnya
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Berikut Rincian Besaran yang Diterima, Paling Besar Dapat Rp 26 Juta