Berita Nasional

Karyawan Swasta Belum Terima THR 2025? Sabar! Ini Batas Waktu Perusahaan Wajib Membayarnya

Bagi karyawan swasta yang belum menerima THR, disarankan untuk tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan. 

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI THR - Karyawan Swasta Belum Terima THR 2025? Sabar! Ini Batas Waktu Perusahaan Wajib Membayarnya 

Karyawan Swasta Belum Terima THR 2025? Sabar! Ini Batas Waktu Perusahaan Wajib Membayarnya

SERAMBINEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, banyak karyawan swasta mulai mempertanyakan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan cair.

Sebab, Ramadhan telah memasuki hari ke-10, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H hanya menyisakan 20 hari lagi.

Banyak diantara keluarga para pekerja menantikan THR agar bisa berbelanja kebutuhan hari raya. Lantas, kapan THR akan cair?

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku. 

THR bagi pegawai swasta atau karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing tempat mereka bekerja.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 50 Triliun untuk THR ASN, Ini Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan PPPK

Bagi pegawai swasta, pencairan THR 2025 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Ini artinya, THR pegawai swasta dapat disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025. 

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Viral Video Pedagang Musiman Protes Dimintai Biaya Sewa Lapak, Ini Tanggapan Pemko Banda Aceh

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved