CPNS 2025

TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia yang Tetap Diangkat PPPK 2024

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2024

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal resmi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu, 5 Maret 2025, disepakati bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.

BKN meminta seluruh instansi pemerintah untuk tetap melanjutkan proses seleksi CPNS 2024 hingga tahap penerbitan Surat Keputusan (SK). Salah satu poin penting yang ditekankan dalam keputusan ini adalah penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam SK CPNS 2024, yang telah disepakati seragam, yakni 1 Oktober 2025.

Disis lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan telah menginstruksikan untuk semua instansi melalukan penyesuaian jadwal pengangkatan ASN sesuai dengan TMT yang telah ditentukan.

Bukan hanya itu, Zudan Arif juga membeberkan persyaratan usia khususnya bagi honorer lulus seleksi PPPK yang dapat diangkat ASN TMT 1 Maret 2026.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan BKN dan DPR RI sepakat menetapkan jadwal pengangkatan PPPK tahun 2024.

DPR RI terus melakukan pemantauan kepada Pemerintah agar penataan tenaga honorer menjadi PPPK bisa diselesaikan.

"Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026," tulis isi kesimpulan rapat kerja antara KemePAN RB, BKN, dan DPR RI.

Menanggapi keputusan resmi terkait jadwal pengangkatan PPPK 2024, BKN kembali merilis surat resmi BKN 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Khususnya untuk pengangkatan PPPK 2024, di dalam surat edaran BKN menjelaskan beberapa ketentuan, sebagai berikut.

1. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026

2. Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025

3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026

Dengan ditetapkannya TMT pengangkatan PPPK 2024, justru banyak honorer lulus tetapi memasuki ujung usia pensiun yang berharap cemas.

Hal ini juga turut disampaikan oleh Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih yang memiliki kekhawatiran tersendiri akan nasib honorer yang memiliki usia di penghujung purna tugas.

Nur Baitih menjelaskan bahwa potensi kegagalan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK bagi honorer di usia penghujung pensiun sangat besar karena TMT pengangkatan PPPK 2024 sudah ditentukan tanggal 1 Maret 2026.

Di dalam surat edaran BKN akhirnya diperjelas terkait persyaratan usia honorer yang tetap diangkat PPPK 2024 TMT 1 Maret 2026.

Selain usia honorer, BKN juga memperjelas terkait ketentuan kontrak kerja pengangkatan PPPK 2024.

"Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun," tulis Surat Edaran yang resmi ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Diketahui, persyaratan usia pelamar PPPK 2024, adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan.

Lalu berapa batas usia maksimal honorer bisa diangkat PPPK 2024?

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2024 Pasal 55, batas usia pensiun PPPK dan dinyatakan purna tugas, sebagai berikut.

- PPPK dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) maka masuk masa pensiun dan purna tugas usia 60 tahun

- PPPK dengan jabatan non manajerial misalnya di bawah JPT maka masa pensiun dan purna tugas usia 58 tahun.

TMT Peserta Lulusan PPPK 2024

Adanya penyesuaian tanggal TMT CPNS dan PPPK 2024 ini sebagai upaya Pemerintah menindaklanjuti permohonan banyak instansi untuk menunda atau mengundur TMT pengangkatan CASN 2024.

"Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan. Atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK," jelas Kepala BKN Zudan Arif, (9/3/2025).

Kepala BKN meminta semua instansi untuk memberikan SK CPNS 2024 dengan mencantumkan TMT 1 Oktober 2025. 

Selanjutnya, instansi tempat bertugas harus menerbitkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) juga pada 1 Oktober 2025.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B pula, tertera penyesuaian hasil seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
  • Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  • Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

PPPK 2024

Jika TMT CPNS 2024 adalah 1 Oktober 2025 dan SPMT diterbitkan juga ditanggal yang sama, maka TMT untuk PPPK adalah 1 Maret 2026. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

Berikut penyesuaian hasil seleksi PPPK 2024:

  • Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
  • Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

Untuk peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tetapi pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.

Penundaan Akibatkan Kerugian Negara Rp 6,76 Triliun

Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah. 

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, kerugian itu akibat dari peserta yang lolos seleksi CPNS dan telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, tapi belum mendapat gaji sebagai pegawai negeri. 

"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/3/2025). 

Bhima mengasumsikan, rata-rata gaji pokok ASN adalah Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun. 

Jika gaji pokok itu dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pegawai ASN baru akan mendapat gaji sekitar Rp 3 juta per bulan. 

Dengan penundaan pengangkatan CPNS selama sembilan bulan dari Maret ke Oktober 2025, dia meyakini ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 27 juta per pegawai ASN.

Kabar buruk ini, membuat para peserta yang telah bermimpi besar akan menjadi bagian dari abdi negara harus mengurungkan niat untuk menggunakan seragam dan gaji yang dijanjikan, selama kurang lebih 7 bulan kedepan.

CPNS & PPPK Boleh Mengundurkan Diri?

Disisi lain sebagaian dari mereka juga diketahui telah lebih dulu berhenti dan memutuskan kontrak dengan pekerjaan sebelumnya.

Jika penundaan terjadi, maka secara tidak langsung para peserta akan menganggur selama 7 bulan kedepan.

Lantas bolehkah mengajukan pengunduran diri atas adanya kebijakan ini?

Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang diperkuat dengan ketentuan baru dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, pemerintah menerapkan sanksi bagi para pelamar CASN yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri setelah CASN dinyatakan lulus pada tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi oleh pemerintah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah termuat dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Dalam surat tersebut, BKN turut memberikan contoh bagi CASN yang lolos seleksi tapi dikecualikan dari pengenaan sanksi blacklist 2 tahun.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul CPNS 2024: TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia dan Lama Masa Kerjanya

Baca juga: Kabar Terbaru Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Bolehkah Jika Peserta Mengundurkan Diri?

Berita Terkini