Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang pria berinisial MU (38), ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara karena diduga telah menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin usaha.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasatreskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM menjelaskan, pria yang diamankan itu merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron.
Pria tersebut diamankan pada Kamis (20/2/2025) bulan lalu, di Jalan Line Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Selama ini, pelaku diketahui membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di beberapa SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya.
"Setelah mengisi BBM ke tangki mobil, lalu disedot menggunakan pompa dan menampungnya dalam 12 jeriken berkapasitas 40 liter,” urai Kasat Reskrim.
“Kemudian, ia menjualnya ke kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan Rp1.000 per liter," jelas Boestani, Kamis (13/3/2025).
Disebutkan Boestani, MU diamankan petugas saat dalam perjalanan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max.
Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 480 liter Pertalite dalam jeriken plastik.
MU mengakui sudah menjalankan praktik ini selama dua tahun demi alasan ekonomi.
Polisi menjerat MU dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Menyangkut hal ini, Boestani mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serupa guna menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi yang berhak.
"Kita meminta jika ada yang melihat praktit tersebut untuk melaporkan kepada pihak berwajin agar segera diambil tindakan," pungkasnya.(*)