Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua dari lima narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang mendapat amnesti Presiden RI, Prabowo Subianto, langsung bebas pada Minggu (3/8/2025).
Sedangkan tiga napi lagi sudah bebas lebih dulu, sebelum menerima amnesti tersebut.
Kedua napi yang langsung bebas tersebut adalah Ilyas (70), warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara yang terlibat dalam kasus penyelundupan rokok merk Nikken.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, Ilyas menyebutkan, divonis pada 12 November 2024, dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda Rp 2.000.000.000 dengan subsider kurungan empat bulan.
Sedangkan napi kedua yang juga bebas usai terima amnesti yakni, M Yusuf Abdullah (45), warga asal Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca juga: Delapan Napi Narkoba di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Amnesti Presiden
Pria tersebut divonis Majelis Hakim PN Lhoksukon pada 21 Februari 2024, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan.
“Keduanya langsung kita bebaskan sesaat setelah kita menerima Keppres tersebut (Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2025),” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, MH kepada Serambinews.com, Senin (4/8/2025).
Pihak Lapas Kelas IIB Lhoksukon menerima keputusan tersebut pada Minggu (3/8/2025), dan kemudian langsung menindaklanjutinya.
Sedangkan tiga napi lain yang juga sudah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo, sudah terlebih dulu bebas.
“Mereka juga bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 2/3,” terang dia.
Baca juga: 74 Napi di Aceh Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Mayoritas Kasus Narkotika, Ini Daftar Lapas
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Dalam Keppres itu, ada empat keputusan yang dibuat oleh Presiden Prabowo terkait dengan pemberian amnesti.(*)