2. Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.
3. Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.
4. Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.
5. Budak, tidak memiliki hak kepemilikan atas harta
6. Seseorang yang terlilit utang dan sudah jatuh tempo (gharimin)
Demikian itulah beberapa syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Beberapa syarat tersebut juga berkaitan dengan 8 golongan yang wajib berhak menerima zakat fitrah.
Orang yang menjadi penerima zakat fitrah ini terbagi ke dalam 8 golongan.
Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat At Taubah : 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Orang-orang Fakir
Kelompok atau golongan orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta.