Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang warga Tangse, Pidie Jaya (Pijay) pada Rabu (5/3/2025), diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen saat sedang mengisi BBM di SPBU Cot Batee Geulungku, Simpang Mamplam, Bireuen.
Pria berinisial IZ (34), warga Desa Paya Guci, Kecamatan Tangse, Pidie diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Kamis (13/3/2025), pria tersebut mengaku hanya sebagai sopir saja dan atas suruhan orang lain.
“Saya sebagai sopir dan suruhan orang lain untuk mengisi BBM solar, barcode sudah disiapkan orang yang suruh,” ujar IZ saat ditanyakan Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi dan Kasat Reskrim Polres Bireuen, Jeffryandi, STrk, SIK.
Menjawab pertanyaan Wakapolres Bireuen, BBM solar tersebut setelah dimuat di SPBU Cot Batee Geulungku akan di bawa kemana, IZ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku diserahkan kepada orang yang menyuruhnya, ia hanya mendapat upah saja.
Polres Bireuen, ujar Wakapolres akan terus memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Beberapa nama lain sedang dicari dan dimintai keterangan sebagai saksi dan juga mencari tersangka lain dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan ke Polres Bireuen yakni satu unit mobil Panther Isuzu Traga warna putih nomor polisi 8458 PJ, satu unit handphone Infinix warna hitam, dua buah fiber plastik warna putih berukuran 1.000 liter.
Kemudian, lima buah drum plastik warna biru berukuran 200 liter, enam buah jeriken plastik warna biru berukuran 35 liter, bahan bakar bersubsidi jenis solar sebesar lebih kurang 3.500 liter.
Dalam kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang–Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah disanksi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.(*)