THR Cair Mulai Hari Ini, Segini Besaran dan Tabel Pencairan THR PPPK, PNS hingga Pensiunan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR - Pencairan THR dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

SERAMBINEWS.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan tahun 2025 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh presiden.

Dilansir dari situs Kantor Staf Presiden, THR untuk pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Pencairan dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

 "THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, Selasa (11/3/2025).

 

Rincian THR ASN 2025

THR bagi aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja ASN:

 Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

Pejabat Eselon dan ASN Setara

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
  • Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
  •  Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900

 ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

  • SD/SMP/Sederajat Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.300
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600

SMA/D-1/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500

D-2/D-3/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200

S1/D-4/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800

S2/S3/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500

Ini Daftarnya Ketentuan THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK

-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional. 

-PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR.

-PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak menerima gaji ke-13.

Pemerintah berharap kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat meringankan beban ekonomi ASN serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Baca juga: THR Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 17 Maret 2025, tapi Tidak Semua ASN Dapat

Tabel Pencairan THR Pensiunan 2025

Pensiunan Golongan I

-Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

-Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

-Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

-Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Pensiunan Golongan II

-Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

-Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

-Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

-Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Pensiunan Golongan III

-Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

-Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

-Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

-Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Pensiunan Golongan IV

-Golongan IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

-Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

-Golongan IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

-Golongan IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

-Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100

 

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Fitri, Berikut Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Lengkap Doa Menerima Zakat Fitrah

Baca juga: PT BPR Syariah Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Indonesian Megazine Award 2025

Baca juga: Kuota Penukaran Uang Baru Pintar BI Pekan Ini Habis, Dibuka Terakhir 23 Maret 2025, Segera Daftar

Berita Terkini