Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, – Seratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menduduki kantor gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025).
Mereka mengaku sangat keberatan terkait Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam aturan tersebut mulai 1 Januari 2025, tenaga kesehatan di RSUD milik Pemerintah Aceh tidak lagi menerima tambahan penghasilan berupa TPP dan Jasa Pelayanan sekaligus, melainkan hanya bisa memilih salah satu di antara keduanya.
Sebelum adanya pergub tersebut, tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD BLUD Pemerintah Aceh menerima dua jenis penghasilan, yakni TPP dari Pemerintah Aceh dan Jasa Pelayanan dari Rumah Sakit. Selain itu, mereka juga mengaku bahwa Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, TPP adalah tambahan penghasilan yang sah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2-1287 Tahun 2024.
Sementara itu, Jasa Pelayanan merupakan insentif yang diberikan oleh rumah sakit berdasarkan keuntungan BLUD, yang sah menurut PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Amatan Serambinews.com, dalam aksi ini massa yang menduduki lobi kantor Gubernur Aceh tiba-tiba dijumpai Irwandi Yusuf yang baru saja keluar dari lift kantor tersebut. Dalam kesempatan itu, massa sontak bertepuk tangan dan beberapa perwakilan massa langsung menyampaikan keluhannya kepada mantan Gubernur Aceh tersebut. (*)
Narator: Dara
Video Editor: M Anshar