Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Zulkifli Joni selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa.
Vonis hakim dibacakan dalam sidang penutup pada Senin (17/3/2025) sore.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Mengutip SIPP PN Banda Aceh, Selasa (18/3/2025), sidang kasus korupsi dana desa yang melibatkan terdakwa mantan Sekdes, dimulai pukul 16.00 WIB.
Terdakwa tersebut yakni Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya periode 2016-2021.
Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp 100 juta, kepada terdakwa dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Terkait vonis hakim, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa bersama dengan Guntur selaku Keuchik (Kepala Desa) Kuala Seumanyam yang dipidana dalam perkara terpisah bersama Didit Pranata selaku Bendahara Desa yang kini masuk DPO, secara bersama-sama mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Adapun jumlah APBG yang dikelola yakni pada 2016 sebesar Rp 867,1 juta, pada 2017 sebanyak Rp 1,04 miliar, pada 2018 mencapai Rp 951,7 juta.
Serta pada 2019 sebesar Rp 1,2 miliar, pada 2020 sebanyak Rp 1,16 miliar, dan pada 2021 mencapai Rp 1,13 miliar.
Dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
Seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya, serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.(*)