Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh dinilai terbukt korupsi bersama dua terdakwa lainnya dalam proyek itu.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding tetap menghukum Zulfahmi empat tahun penjara.
Selain itu, ia juga didenda Rp 100 juta atau bisa diganti pidana tambahan (subsider) enam bulan kurungan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh ini dinilai terbukt korupsi bersama dua terdakwa lainnya dalam proyek itu.
Pengadaan wastafel untuk mencegah Covid-19 menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 senilai Rp 43,5 miliar lebih ini dinilai terbukti bersama-sama dikorupsi sehingga merugikan negara Rp 7,2 miliar.
Sedangkan terdakwa Mukhlis selaku pejabat pengadaan dalam proyek itu, dalam putusan banding oleh majelis hakim yang sama, juga tetap dihukum setahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan terhadap Mukhlis persis sama terhadap Rachmat Fitri, yang juga setahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Wastafel Rp 43 M, Advokat LBH Qadhi Malikul Adil Minta Polisi Usut Dalangnya
Ketika itu Rachmat Fitri, yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Aceh, dalam proyek ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
Vonis banding terhadap ketiganya diputuskan majelis hakim PT Banda Aceh yang diketuai H Makaroda Hafat SH MHUm dan Hakim Anggota H Firmansyah SH MH serta Taqwaddin SH, SE, MS.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT setempat, Kamis, 6 Maret 2025.
Intinya, isi putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tertanggal 6 Januari 2025.
Kemudian menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Dituntut tujuh tahun
Baca juga: Begini Modus Korupsi Wastafel Menjerat Mantan Kadisdik Aceh Hingga Kini Ditahan Bersama 2 Lainnya
Sebelumnya diberitakan JPU menuntut terdakwa Rachmat Fitri tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan.
Kemudian PN Tipikor Banda Aceh, menghukum terdakwa Rachmat Fitri, setahun penjara, denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.
Atas putusan yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan itu, JPU ajukan banding ke PT Banda Aceh.
Begitu juga terdakwa yang dalam pembelaannya meminta dibebaskan karena merasa tak bersalah, juga mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Banda Aceh. (*)