SERAMBINEWS.COM - Harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali mencatatkan rekor baru pada Rabu, (19/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui situs resmi Antam, logammulia.com, harga emas satu gram yang dijual di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, pada hari ini dibanderol dengan harga Rp 1.759.000 per gram.
Amatan Serambinews.com harga ini mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.749.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam pada hari ini juga menunjukkan angka yang cukup signifikan.
Harga buyback emas Antam berada di angka Rp 1.608.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Harga ini adalah harga yang ditawarkan bagi siapa saja yang ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki ke Antam.
Baca juga: Masih Stagnan, Harga Emas dan Logam Mulia Bertahan Tinggi di Langsa, Ini Rincian Per 17 Maret 2025
Bagi pembeli emas yang ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, diwajibkan untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi pembelian emas.
Aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
Dalam hal ini, setiap transaksi pembelian emas batangan yang dilakukan oleh konsumen juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban pajak yang ada.
Selain itu, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan terkait transaksi buyback emas batangan.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017, jika nilai transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 yang berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP.
Untuk pemegang NPWP, tarif pajaknya adalah 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen.
Baca juga: Harga Emas Antam Terus Bergerak Naik Capai Rp 1.745.000 per Gram, Cek Rinciannya Edisi 18 Maret 2025
Perlu dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Berikut adalah daftar harga emas batangan produksi Antam, lengkap dengan harga dasar dan harga setelah dikenakan pajak PPh 0,25 persen yang dipantau pada pukul 10.15 WIB melalui situs resmi Antam:
- 0,5 gr: Harga Dasar: Rp 929.500, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 931.824
- 1 gr: Harga Dasar: Rp 1.759.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 1.763.398
- 2 gr: Harga Dasar: Rp 3.458.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 3.466.645
- 3 gr: Harga Dasar: Rp 5.162.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 5.174.905
- 5 gr: Harga Dasar: Rp 8.570.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 8.591.425
- 10 gr: Harga Dasar: Rp 17.085.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 17.127.713
- 25 gr: Harga Dasar: Rp 42.587.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 42.693.468
- 50 gr: Harga Dasar: Rp 85.095.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 85.307.738
- 100 gr: Harga Dasar: Rp 170.112.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 170.537.280
- 250 gr: Harga Dasar: Rp 425.015.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 426.077.538
- 500 gr: Harga Dasar: Rp 849.820.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 851.944.550
- 1000 gr: Harga Dasar: Rp 1.699.600.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 1.703.849.000
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Capai Rp 51 Ribu Per Mayam, Berikut Rincian Harganya
Harga di atas sudah termasuk pajak PPh 0,25 persen yang berlaku untuk pembelian emas batangan.
Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam kini mencetak rekor tertinggi yang belum pernah tercatat sebelumnya.
Bagi konsumen yang ingin membeli emas pada harga tersebut, mereka akan mendapatkan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga-harga yang tercatat beberapa waktu lalu.
Hal ini menjadikan emas Antam semakin diminati sebagai salah satu bentuk investasi yang aman dan bernilai tinggi.
Dengan harga yang terus meningkat, Antam memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam emas batangan dengan harga yang masih terjangkau.
Serta memberikan kepastian tentang ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)