SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Yudi Triadi SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menggantikan Joko Purwanto yang telah purna tugas sejak awal Desember 2024 lalu.
Setelah ditinggal Joko Purwanto yang purna tugas, posisi Kajati Aceh saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), Muhibuddin SH MH yang merupakan Wakajati Aceh. Penunjukkan Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2025, tanggal 17 Maret 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Yudi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Kalimantan Selatan. Diketahui sepanjang kariernya Yudi mendapat prestasi gemilang. Salah satunya pada tahun 2023, ketika menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, ia berhasil membawa Kejati Sulsel meraih penghargaan sebagai juara kedua dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Atas prestasi tersebut, Yudi kemudian dipromosikan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Informasi penunjukan Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh itu juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. "Memang benar SK yang beredar itu kemungkinan dari Kejagung RI. Secara resmi kita belum terima SK, mungkin besok atau lusa. Yang pasti dari Kejagung sudah beredar," katanya saat dikonfirmasi Serambi, Selasa (18/3/2025).(iw)