Jumat, 5 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Masuk Kategori Desil 8 Plus, Ini Cara Sanggahnya Agar Tetap Dapat Jaminan JKA dari Pemerintah Aceh 

Dalam skema terbaru, subsidi JKA akan menyasar kelompok tertentu, sementara mereka yang berada di Desil 8 plus diarahkan menjadi peserta mandiri.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
https://datawarga.acehprov.go.id/
CEK DESIL JKA - Tangkapan layar salah satu data warga yang masuk kategori Desil 8 saat cek di laman resmi Pemerintah Aceh di datawarga.acehprov.go.id 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah melakukan transformasi pada sistem JKA yang akan membatasi penerima bantuan mulai Mei 2026 mendatang.

Dalam skema terbaru ini, subsidi JKA akan menyasar kelompok tertentu saja, sementara mereka yang berada di Desil 8, 9, dan 10 diarahkan menjadi peserta mandiri.

Namun, munculnya data desil "sejahtera" pada warga yang ekonominya sedang sulit menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.

Menyikapi fenomena ini, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh menyatakan bahwa sistem klasifikasi data tidak bersifat kaku. 

Bagi masyarakat yang merasa keberatan karena data di sistem berbeda dengan realita ekonomi mereka, pemerintah menyediakan jalur sanggah dan pembaruan data.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan jaminan kesehatan tetap jatuh ke tangan yang tepat, mengingat data lapangan seringkali berkembang lebih cepat daripada pembaruan sistem.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data," ujar Dek Fadh, Kamis (2/4/2026), dikutip dari Serambinews.com.

Lalu bagaimana cara mengubah data desil jika tidak sesuai?

Baca juga: Masuk Kategori Desil 8 Plus Saat Cek Status JKA, Apakah Bisa Disanggah Jika Tak Sesuai Kondisi?

Cara sanggah data desil 8 plus jika tidak sesuai

Bagi warga yang saat melakukan pengecekan NIK mendapati status Desil 8, 9, atau 10 namun merasa keberatan karena kondisi ekonomi yang tidak memadai, langkah pertama adalah melapor ke tingkat gampong atau desa setempat.

Wagub Aceh, Dek Fadh memastikan, proses pembaruan data ini akan berjalan secara terbuka dan adil.

"Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil," ujar Dek Fadh.

Selain melalui gampong, bagi warga yang kepesertaannya sudah dinonaktifkan namun mendesak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat.

Namun, warga memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan agar statusnya kembali valid.

“Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah,” jelas Dek Fadh.

Golongan masyarakat yang masih dan tidak lagi ditanggung JKA

Penentuan kepesertaan JKA kini mengacu pada sistem desil yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved