Ramadhan 2025

Zakat Fitrah Orang Diet Karbo, Apakah Tetap Harus Dibayar Dalam Bentuk Beras? Ini Kata Ulama Aceh

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETUA MPU ACEH - Berikut penjelasan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali soal bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang menjalani diet karbo.

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah orang yang sedang melakukan diet karbo, apakah tetap harus dibayar dalam bentuk beras?

Pertanyaan semacam ini barangkali muncul menjelang waktu pembayaran zakat fitrah, khususnya bagi orang-orang yang sedang menjalani program diet karbo.

Diketahui, zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap umat muslim setiap bulan suci ramadhan.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini tak hanya berlaku bagi orang dewasa saja, tapi juga bagi anak-anak hingga bayi sekalipun.

Adapun jenis atau bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan, mayoritas ulama berpendapat lebih baik dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan kebiasaan setempat.

Di Indonesia, kebanyakan wilayah menetapkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Disamping itu, diketahui bahwa diet karbo merupakan program diet dengan cara menerapkan pola makan rendah karbohidrat, tetapi tinggi lemak.

Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Diganti Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAH Berikut Ini

Orang yang menjalankan diet karbo akan membatasi asupan karbohidrat dalam pola makannya.

Satu diantara asupan karbohidrat yang paling banyak dihindari oleh pelaku diet karbo yakni nasi.

Dalam penerapannya, bahkan ada juga yang tidak sama sekali mengonsumsi nasi dalam pola makannya.

Untuk kebutuhan asupan hariannya, biasanya diperoleh dari bahan makanan lain.

Hal itu dilakukan terus menerus selama orang tersebut masih menjalankan program diet karbo, bahkan mungkin dalam rentang waktu yang cukup lama.

Lalu pertanyaanya, bagi mereka yang melakukan diet karbo ini, apakah zakat fitrah yang dikeluarkan tetap beras meskipun dalam kesehariannya dia tidak lagi mengonsumsi nasi?

Ataukah zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan makanan yang biasanya dikonsumsi selama melakukan diet karbo?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali

Berikut penjelasan Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh.

Baca juga: Rukun dan Syarat Serta Doa dan Niat Tunaikan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga

Zakat fitrah orang yang menerapkan diet karbo

Menurut Abu Sibreh, zakat fitrah bagi orang yang melakukan diet karbo tetap sama seperti makanan pokok ahli daerahnya.

"Zakat fitrah orang yang melakukan diet karbo sama seperti makanan pokok ahli daerahnya," ujar Abu Sibreh dalam penjelasannya beberapa tahun lalu, dikutip dari Serambinews.com (17/4/2023).

Ulama yang juga disapa Lem Faisal ini menjelaskan, bahwa jenis zakat fitrah yang dikeluarkan bukan dilihat berdasarkan kebiasaan perorangan, melainkan berdasarkan kebiasaan komunitas.

Oleh sebab itu, bagi umat muslim yang sedang dalam program diet karbo, zakat fitrahnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di daerahnya.

Baca juga: Suami Bekerja Tapi Gajinya Lebih Sedikit dari Istri, Bolehkah Jika Istri yang Bayar Zakat Fitrah?

"Maka meskipun dia sedang diet karbo, tidak makan nasi, zakat fitrah yang dikeluarkan tetap beras, mengikuti makanan pokok yang berlaku di daerahnya," terang pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah di Sibreh, Aceh Besar tersebut.

Bahkan tak hanya jenis atau bentuk zakat yang dikeluarkan, sambung Tgk Faisal, besaran zakat yang dikeluarkan oleh orang yang melakukan diet karbo juga mengikuti ketentuan yang berlaku di daerahnya.

"Jadi zakat fitrahnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di daerahnya,"

"Besarannya, mengikuti ketentuan yang sama dengan orang yang tidak melakukan diet karbo" tegas Abu Sibreh.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini