THR atau gaji 13 ini untuk 3.450 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Totalnya Rp 17.096.777.017.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pidie Jaya (Pijay) mencairkan gaji ke 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah hari ini, Kamis (20/3/2025).
THR atau gaji 13 ini untuk 3.450 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Totalnya Rp 17.096.777.017.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya, Teuku Muslim SE MM, mengatakan seluruh berkas dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah disiapkan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK)
"Artinya mulai hari ini, Kamis (20/3/2025) seluruh gaji 13 atau THR dapat tuntas dicairkan ke rekening masing-masing ASN," katanya kepada Serambinews.com, Kamis (20/3/2025).
Teuku Muslim menyebutkan dari 3.450 orang yang jatah penerima THR itu, rinciannya 3.088 ASN Rp 15.677.255.529.
Kemudian 337 PPPK Rp 1.298.864.828 dan 25 pimpinan dan Anggota DPRK Rp 120.656.660. "Maka secara keseluruhan jumlah dananya mencapai Rp 17.096.777.017," sebut Teuku Muslim.
Baca juga: Sosok Kades Wunut Klaten yang Bagikan THR Rp457 Juta kepada Warga, Dari Sini Sumber Dananya
Teuku Muslim menjelaskan pencairan THR ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 diberikan kepada para abdi negara yang telah memberikan dedikasi terhadap daerahnya.
"Kecuali untuk Bupati H Sibral Malasyi MA SSos dan Wakilnya Bapak Hasan Basri ST MM belum mendapatkan THR karena mereka baru dilantik pada 18 Februari 2025.
Artinya masa kerjanya belum memenuhi persyaratan karena syaratnya bagi abdi negara yang memenuhi kinerja penuh pada satu bulan sebelum Maret, yaitu Februari," jelasnya.
Lebih lanjut, Teuku Muslim menjelaskan THR itu diberikan satu kali gaji penuh yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (*)